PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2020 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 57
BAB 2 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG PEMBINAAN MANAJEMEN KEPEGAWAIAN
(1) Kelompok unsur penyusunan perancangan peraturan perundang-undangan bidang hak pegawai Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan rancangan peraturan perundang- undangan di bidang hak Pegawai Aparatur Sipil Negara.
(2) Kelompok unsur penyusunan perancangan peraturan perundang-undangan bidang pemberhentian pegawai Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara, serta penyiapan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
