PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2020 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 54
BAB 2 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG PEMBINAAN MANAJEMEN KEPEGAWAIAN
(1) Kelompok unsur penyusunan perancangan peraturan perundang-undangan bidang pembinaan karier pegawai Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang pembinaan karier.
(2) Kelompok unsur penyusunan perancangan peraturan perundang-undangan bidang disiplin pegawai Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang disiplin, serta penyiapan koordinasi pelaksanaan sosialisasi dan bimbingan teknis peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
