PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2020 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 44
BAB 1 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT UTAMA
(1) Kelompok unsur publikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengolahan informasi dan publikasi kegiatan dalam bentuk berita, foto, video, siaran pers, infografis atau bentuk lain baik melalui media cetak maupun media elektronik, pengelolaan situs web dan media sosial BKN, serta melakukan pemantauan media. (2) Kelompok unsur dokumentasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengelolaan dokumentasi kegiatan BKN dan pengelolaan perpustakaan. (3) Kelompok unsur hubungan media mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan peliputan kegiatan dalam bentuk berita, foto, video, siaran pers atau bentuk media lain dan mengelola hubungan pers.
