PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2020 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 27
BAB 1 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT UTAMA
(1) Kelompok unsur pengelolaan kinerja pegawai mempunyai tugas menyiapkan bahan perencanaan, kesesuaian, dan penilaian kinerja pegawai BKN. (2) Kelompok unsur disiplin mempunyai tugas menyiapkan bahan dan/atau melaksanakan pengawasan, pembinaan dan penegakan disiplin pegawai BKN. (3) Kelompok unsur konseling karier mempunyai tugas menyiapkan bahan dan/atau memberikan konseling bagi pegawai terhadap capaian kinerja pegawai dalam mendukung pembinaan karier pegawai.
