Pasal 238
BAB 14 — URAIAN TUGAS DAN PENETAPAN KOORDINATOR DAN SUBKOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL
(1) Koordinator Jabatan Fungsional melaksanakan tugas koordinasi penyusunan rencana, pelaksanaan dan pengendalian, pemantauan dan evaluasi serta pelaporan pada satu kelompok substansi pada masing-masing pengelompokan uraian fungsi. (2) Satu kelompok substansi pada masing-masing pengelompokan uraian fungsi terdiri atas kelompok- kelompok unsur. (3) Koordinator Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memimpin sekelompok substansi pejabat fungsional dan pelaksana dalam melaksanakan tugas. (4) Dalam menjalankan tugasnya koordinator jabatan fungsional dibantu oleh subkoordinator. (5) Penetapan koordinator dan subkoordinator ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atas usulan pejabat yang berwenang. (6) Ketentuan mengenai tata kerja dan penilaian kinerja antara koordinator, subkoordinator, kelompok substansi pejabat fungsional dan pelaksana akan diatur lebih lanjut di dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara.
