PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2020 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 236
BAB 13 — PUSAT KONSULTASI DAN BANTUAN HUKUM KEPEGAWAIAN
(1) Kelompok unsur pendampingan bantuan hukum mempunyai tugas menyiapkan bahan penelusuran, penyiapan dan pengolahan bahan permasalahan perkara hukum, fasilitasi, koordinasi, dan beracara di pengadilan.
(2) Kelompok unsur pertimbangan dan dokumentasi perkara hukum mempunyai tugas menyiapkan bahan pertimbangan hukum dan melakukan pemeliharaan dokumen perkara hukum secara manual dan elektronik serta fasilitasi, koordinasi, dan beracara di pengadilan.
