Pasal 225
BAB 12 — PUSAT PENGKAJIAN MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA
Pusat Pengkajian Manajemen Aparatur Sipil Negara melaksanakan uraian fungsi: a. penyusunan rencana dan program pengkajian, penelitian, dan pengembangan di bidang manajemen Aparatur Sipil Negara; b. pelaksanaan pengkajian, penelitian, dan pengembangan di bidang manajemen Aparatur Sipil Negara sebagai bahan dalam MENETAPKAN kebijakan manajemen Aparatur Sipil Negara; c. pelaksanaan evaluasi pengkajian, penelitian, dan pengembangan di bidang manajemen Aparatur Sipil Negara; d. penyiapan dan/atau rekomendasi kebijakan di bidang manajemen Aparatur Sipil Negara; e. pengelolaan Jurnal Civil Service; f. pengelolaan karya tulis llmiah (policy brief, policy paper, makalah, dan artikel); g. pengelolaan artikel yang berisi pandangan dan argumentasi yang disajikan dalam bahasa populer; dan h. pelaksanaan pelayanan administrasi Pusat.
