Pasal 221
BAB 11 — PUSAT PENGEMBANGAN KEPEGAWAIAN APARATUR SIPIL NEGARA
(1) Kelompok unsur perencanaan dan kerja sama pelatihan mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan dan pengembangan instrumen perencanaan, menyusun perencanaan kebutuhan pengembangan serta kerja sama pelatihan manajemen Aparatur Sipil Negara.
(2) Kelompok unsur penyelenggaraan pelatihan mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan dan pengembangan instrumen, serta penyelenggaraan pelatihan manajemen Aparatur Sipil Negara. (3) Kelompok unsur evaluasi dan sertifikasi pelatihan Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan dan pengembangan instrumen evaluasi, pemantauan proses, evaluasi pelaksanaan pelatihan, serta sertifikasi pelatihan manajemen Aparatur Sipil Negara.
