Pasal 213
BAB 10 — PUSAT PENILAIAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA
(1) Kelompok unsur pengembangan metode penilaian mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan kebijakan metode penilaian kompetensi dan potensi Aparatur Sipil Negara, pembangunan dan pengembangan metode penilaian kompetensi dan potensi Aparatur Sipil Negara, menyiapkan bahan perumusan standar penilaian kompetensi Aparatur Sipil Negara, menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis penilaian kompetensi dan potensi Aparatur Sipil Negara. (2) Kelompok unsur akreditasi lembaga penilaian kompetensi mempunyai tugas menyiapkan perencanaan dan penyelenggaraan penilaian dan pengakuan kelayakan/akreditasi penyelenggara penilaian kompetensi, penyiapan, pengelolaan dan pelaporan hasil penilaian dan pengakuan kelayakan/akreditasi penyelenggara penilaian kompetensi, pembinaan penyelenggara penilaian kompetensi.
