PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2020 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 208
BAB 10 — PUSAT PENILAIAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA
Kelompok substansi perencanaan dan penyelenggaraan penilaian kompetensi menyelenggarakan uraian fungsi: a. perencanaan dan penyelenggaraan program kegiatan penilaian kompetensi dan potensi Aparatur Sipil Negara; b. pelaksanaan pengembangan perubahan perilaku berbasis kompetensi; c. pengolahan hasil penilaian kompetensi dan potensi; dan d. penyusunan laporan kegiatan.
