PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2020 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 206
BAB 10 — PUSAT PENILAIAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA
Pusat Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan uraian fungsi: a. pelaksanaan penyusunan kebijakan teknis penyelenggaraan penilaian kompetensi dan potensi Aparatur Sipil Negara; b. penyelenggaraan penilaian kompetensi Aparatur Sipil Negara; c. perumusan standar penilaian kompetensi Aparatur Sipil Negara; d. penyelenggaraan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penilaian kompetensi; dan e. penyelenggaraan pelayanan administrasi Pusat.
