Pasal 197
BAB 9 — PUSAT PENGEMBANGAN SISTEM SELEKSI
Kelompok substansi pengelolaan sistem dan materi seleksi menyelenggarakan uraian fungsi: a. perumusan konsep kebijakan teknis standardisasi dan prosedur seleksi; b. penyiapan materi dan penyusunan skema kompetensi dasar untuk seleksi selain Aparatur Sipil Negara; c. pelaksanaan uji butir soal dan finalisasi, entri soal, klasifikasi, evaluasi dan analisis kelayakan serta meningkatkan kualitas butir soal materi kompetensi dasar untuk seleksi selain Aparatur Sipil Negara; d. pelaksanaan evaluasi dan keterbacaan soal seleksi kompetensi dasar dan kompetensi bidang dan/atau lanjutan untuk seleksi calon Aparatur Sipil Negara ke dalam sistem;
e. penyiapan materi dan menyusun skema kompetensi teknis untuk seleksi pengembangan karier; dan f. penyiapan materi soal, skema, melaksanakan uji butir dan finalisasi entri soal, evaluasi dan analisis kelayakan materi kompetensi teknis untuk seleksi pengembangan karier.
