Pasal 194
BAB 8 — PUSAT PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL KEPEGAWAIAN
(1) Kelompok unsur pengangkatan jabatan fungsional auditor kepegawaian mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan pedoman formasi, standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja pejabat Auditor Kepegawaian, penyiapan bahan penilaian serta penetapan angka kredit, penyiapan bahan pertimbangan pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan Auditor Kepegawaian. (2) Kelompok unsur pengembangan jabatan fungsional auditor kepegawaian mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan standar kompetensi, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis, pedoman karya tulis/ilmiah yang bersifat inovatif, analisis kebutuhan pelatihan, penyusunan kurikulum, penyelenggaraan dan pembinaan pelatihan, pelaksanaan akreditasi pelatihan fungsional, penyelenggaraan uji kompetensi, fasilitasi, sosialisasi, bimbingan teknis, workshop, serta koordinasi dengan instansi pengguna sebagai pengembangan karier jabatan Auditor Kepegawaian. (3) Kelompok unsur evaluasi jabatan fungsional auditor kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan inventarisasi, pemetaan, pemantauan, evaluasi, serta penyusunan laporan pelaksanaan, analisis kebutuhan pengembangan dan pengelolaan sistem informasi untuk jabatan fungsional Auditor Kepegawaian.
