Pasal 191
BAB 8 — PUSAT PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL KEPEGAWAIAN
(1) Kelompok unsur pengangkatan jabatan fungsional assessor SDM aparatur mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan pedoman formasi, standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja pejabat Assessor SDM Aparatur, penyiapan bahan penilaian serta penetapan angka kredit, penyiapan bahan pertimbangan pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan Assessor SDM Aparatur. (2) Kelompok unsur pengembangan jabatan fungsional assessor SDM aparatur mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan standar kompetensi, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis, pedoman karya tulis/ilmiah yang bersifat inovatif, analisis kebutuhan pelatihan, penyusunan kurikulum, penyelenggaraan dan
pembinaan pelatihan, pelaksanaan akreditasi pelatihan fungsional, penyelenggaraan uji kompetensi, fasilitasi, sosialisasi, bimbingan teknis, workshop, serta koordinasi dengan instansi pengguna sebagai pengembangan karier jabatan Assessor SDM Aparatur. (3) Kelompok unsur evaluasi jabatan fungsional assessor SDM aparatur mempunyai tugas melaksanakan inventarisasi, pemetaan, pemantauan, evaluasi, serta penyusunan laporan pelaksanaan, analisis kebutuhan pengembangan dan pengelolaan sistem informasi untuk Jabatan Fungsional Assessor SDM Aparatur.
