PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2020 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 175
BAB 7 — PUSAT PERENCANAAN KEBUTUHAN APARATUR SIPIL NEGARA
Kelompok substansi pengelolaan data dan evaluasi kebutuhan Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan uraian fungsi: a. pengelolaan data kebutuhan Aparatur Sipil Negara; b. pemantauan dan evaluasi data kebutuhan Aparatur Sipil Negara; dan c. pelaksanaan fasilitasi penyusunan data kebutuhan kebutuhan Aparatur Sipil Negara.
