Pasal 164
BAB 5 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Kelompok substansi pengawasan dan pengendalian II bidang perencanaan dan pengembangan karier mempunyai tugas melaksanakan pengawasan, bimbingan dan koordinasi dalam penyelesaian permasalahan serta pemantauan tindak lanjut penyelesaian permasalahan penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan jabatan, mutasi, promosi, pola karier, dan pengembangan karier, penilaian kinerja, dan sistem informasi. (2) Kelompok substansi pengawasan dan pengendalian II bidang disiplin dan kesejahteraan mempunyai tugas melaksanakan pengawasan, bimbingan dan koordinasi dalam penyelesaian permasalahan kepegawaian Aparatur Sipil Negara serta pemantauan tindak lanjut penyelesaian permasalahan kepegawaian Aparatur Sipil Negara di bidang disiplin, penggajian dan tunjangan, penghargaan, pemberhentian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan dan cuti.
