Pasal 158
BAB 4 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG SISTEM INFORMASI KEPEGAWAIAN
(1) Kelompok unsur standardisasi kearsipan kepegawaian Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas melaksanakan penghimpunan dan penyiapan bahan pelaksanaan dan koordinasi penyusunan standar kearsipan kepegawaian Aparatur Sipil Negara, penyiapan pelaksanaan penyusunan standar pengelolaan kearsipan kepegawaian Aparatur Sipil Negara, serta penyiapan dokumen dan laporan capaian dan hasil penyusunan standar pengelolaan kearsipan kepegawaian Aparatur Sipil Negara. (2) Kelompok unsur pemantauan dan evaluasi kearsipan mempunyai tugas melaksanakan penghimpunan dan penyusunan bahan kuesioner pemetaan, pemantauan evaluasi kearsipan kepegawaian Aparatur Sipil Negara, penyiapan dan pelaksanaan koordinasi pemetaan, pemantauan dan evaluasi tata kelola kearsipan kepegawaian Aparatur Sipil Negara pada instansi, unit teknis BKN dan Kantor Regional BKN, melakukan penyiapan dan pengolahan data hasil pemantauan dan evaluasi kearsipan kepegawaian Aparatur Sipil Negara
instansi, unit teknis BKN dan Kantor Regional BKN, penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan penyajian laporan dan data hasil pemetaan, serta pemantauan evaluasi kearsipan kepegawaian Aparatur Sipil Negara.
