Pasal 156
BAB 4 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG SISTEM INFORMASI KEPEGAWAIAN
Kelompok substansi standardisasi dan pemantauan evaluasi kearsipan kepegawaian Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan uraian fungsi: a. penyiapan pelaksanakan dan koordinasi penyusunan alat pemantauan evaluasi kearsipan kepegawaian Aparatur Sipil Negara; b. penyiapan pelaksanakan dan koordinasi penyusunan standar kearsipan kepegawaian Aparatur Sipil Negara; c. penyiapan pelaksanakan dan koordinasi pemetaan, pemantauan dan evaluasi tata kelola kearsipan kepegawaian Aparatur Sipil Negara pada instansi, unit teknis BKN dan Kantor Regional BKN;
d. penyiapan pelaksanaan dan koordinasi pengolahan data hasil pemantauan dan evaluasi kearsipan kepegawaian Aparatur Sipil Negara pada instansi, unit teknis BKN dan Kantor Regional BKN; dan e. penyiapan koordinasi penyusunan dan penyajian laporan dan data hasil pemetaan, pemantauan dan evaluasi kearsipan kepegawaian instansi, unit teknis BKN dan Kantor Regional BKN.
