Pasal 147
BAB 4 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG SISTEM INFORMASI KEPEGAWAIAN
(1) Kelompok unsur penyajian data elektronik mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, analisis dan pelayanan kebutuhan pertukaran informasi kepegawaian untuk kebutuhan instansi dan pemangku kepentingan baik internal maupun eksternal, pengendalian prosedur operasional baku dalam pemanfaatan data elektronik dan informasi yang terintegrasi. (2) Kelompok unsur penyajian data statistik kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan verifikasi dan penyajian informasi kepegawaian dalam statistik berkala dan non berkala serta pengembangan pemanfaatan informasi kepegawaian dalam infografis, penyusunan bahan dokumentasi pergerakan statistik kepegawaian kebutuhan internal maupun eksternal.
(3) Kelompok unsur kerja sama pemanfaatan data kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyiapan bahan analisis dalam kerja sama pemanfaatan data dan informasi kepegawaian.
