Pasal 136
BAB 4 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG SISTEM INFORMASI KEPEGAWAIAN
(1) Kelompok unsur pembangunan sistem informasi Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas melaksanakan perencanaan kerja pembangunan dan pengembangan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara meliputi bahasa pemograman, algoritma, rancang wireframe aplikasi dan implementasi digital signature, membuat dokumentasi pembanguan dan pengembangan aplikasi kepegawaian dalam uraian dokumentasi pembangunan/ pengembangan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara. (2) Kelompok unsur integrasi sistem informasi Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dengan stakeholders dalam rangka kegiatan integrasi data dan aplikasi, analisis dan perancangan kebutuhan integrasi data dan pertukaran informasi mencakup aplikasi services, konfigurasi service bus API (Aplikasi Program Interface) sistem integrasi dan aplikasi webservice dalam pertukaran data dan aplikasi, serta melakukan pemantauan dan membuat dokumentasi hasil kegiatan integrasi data dan aplikasi.
