Pasal 133
BAB 4 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG SISTEM INFORMASI KEPEGAWAIAN
(1) Kelompok unsur perencanaan sistem informasi Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas melaksanakan inventarisasi sistem yang sedang berjalan, analisis sistem yang akan dibangun dan/atau akan dikembangkan, inventarisasi kebutuhan aplikasi, analisis kebutuhan aplikasi, rekomendasi sistem aplikasi yang akan dibangun, perencanaan alur bisnis proses, pembuatan dokumentasi perencanaan aplikasi. (2) Kelompok unsur pemantauan dan evaluasi sistem informasi Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas melaksanakan analisis bisnis proses dan pemantauan proses pengembangan sistem yang sedang berjalan (Quality Assurance) berkoordinasi dengan unit terkait analisis efisiensi bahasa pemograman, pembuatan dokumentasi evaluasi aplikasi, asistensi dan pengaduan aplikasi kepegawaian dimana pada pelaksanaannya dilakukan bersama dengan unit terkait.
