PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2020 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 130
BAB 4 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG SISTEM INFORMASI KEPEGAWAIAN
Pengelompokan uraian fungsi Direktorat Pembangunan dan Pengembangan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara terdiri atas: a. Kelompok substansi perencanaan dan evaluasi sistem informasi Aparatur Sipil Negara;
b. Kelompok substansi pembangunan dan integrasi sistem informasi Aparatur Sipil Negara; dan c. Kelompok substansi tata kelola dan penjaminan mutu sistem Aparatur Sipil Negara.
