Pasal 125
BAB 4 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG SISTEM INFORMASI KEPEGAWAIAN
(1) Kelompok unsur perencanaan dan pengembangan perangkat keras mempunyai tugas melaksanakan inventarisasi, analisis kebutuhan perangkat keras, instalasi, uji coba keandalan, pengelolaan perangkat keras terkait server, data center, disaster recovery dan perangkat keras penunjang lainnya serta pendokumentasian perangkat keras teknologi informasi. (2) Kelompok unsur perencanaan dan pengembangan perangkat lunak mempunyai tugas melaksanakan inventarisasi, analisis kebutuhan perangkat lunak, instalasi, uji coba keandalan dan dokumentasi perangkat lunak serta tuning optimalisasi perangkat lunak berlisensi dengan segala persyaratannya mencakup perangkat lunak operating system, tools management, aplikasi perkantoran, Database Management System (DBMS) dan perangkat lunak penunjang lain.
