Pasal 5
BAB 3 — TATA CARA PENGALIHAN
(1) Kepala Badan Kepegawaian Negara MENETAPKAN keputusan pengalihan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perumahan Rakyat menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. (2) Dalam MENETAPKAN keputusan pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Badan Kepegawaian Negara dapat mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat lain yang ditunjuk. (3) Keputusan pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian ini, dan tembusannya antara lain disampaikan kepada
Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang bersangkutan, dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. (4) Keputusan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan usul dari Pejabat Yang Berwenang.
