PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PENGALIHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 3
BAB 2 — PENGALIHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perumahan Rakyat yang telah dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, tetap menduduki dan melaksanakan tugas jabatan serta menerima tunjangan jabatannya sampai dengan selesainya penataan pada organisasi yang baru.
