PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang ANGKA KREDIT, KENAIKAN PANGKAT DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 23
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pejabat Fungsional yang diberhentikan karena ditugaskan secara penuh pada JPT, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana dapat menduduki Jabatan Fungsional melalui: a. pengangkatan kembali; atau b. perpindahan dari jabatan lain (2)
singkat (satu) diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya dengan hasil evaluasi kinerja paling rendah berpredikat baik, setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi apabila tersedia kebutuhan.
