PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang ANGKA KREDIT, KENAIKAN PANGKAT DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 16
BAB 3 — KENAIKAN PANGKAT DAN KEBUTUHAN ANGKA KREDIT
Dalam hal pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui pengangkatan pertama PNS belum diangkat dan dilantik ke dalam Jabatan Fungsional, maka tidak diberikan kenaikan pangkat reguler setingkat lebih tinggi sampai diangkat dalam Jabatan Fungsional. Kenaikan pangkat bagi Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme kenaikan pangkat Jabatan Fungsional setelah diangkat dan dilantik dalam Jabatan Fungsional.
