Pasal 11
BAB 2 — PENGHITUNGAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL
Kenaikan jenjang Fungsional Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b dilakukan dengan sebagai berikut a. ketersediaan kebutuhan
b. memenuhi Angka Kredit umulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi; c. memiliki Predikat Kinerja paling baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan d. telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi. (2) Mekanisme kenaikan jenjang jabatan Pejabat Fungsional dilakukan sebagai berikut: a. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pemerintah mengajukan usulan Uji Kompetensi yang dilengkapi dengan dokumen kelengkapan sebagai bahan verifikasi kepada Instansi Pembina; b. Instansi Pembina memverifikasi dan memvalidasi terhadap pengusulan Uji Kompetensi yang diajukan; c. Instansi Pembina/Instansi Pemerintah menyelenggarakan Uji Kompetensi; d. Instansi Pembina menerbitkan rekomendasi hasil Uji Kompetensi; dan e. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pemerintah MENETAPKAN kenaikan jenjang jabatan. (3) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional ditetapkan dengan keputusan yang dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 9 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
