Pasal 5
BAB 2 — TUGAS, JENJANG, DAN KEDUDUKAN JABATAN FUNGSIONAL ASESOR SDM APARATUR
(1) Asesor SDM Aparatur berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang asesmen kompetensi/potensi sebagai dasar dalam praktik pengelolaan/manajemen sumber daya manusia aparatur pada Instansi Pemerintah. (2) Setiap jenjang Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur pada Instansi Pemerintah berkedudukan di: a. unit kerja yang membidangi kepegawaian, sumber daya manusia, atau unit kerja yang berkaitan dengan asesmen kompetensi/potensi ASN di lingkungan Instansi Pusat untuk Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur Ahli Pertama sampai dengan Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur Ahli Utama; b. unit kerja yang membidangi kepegawaian, sumber daya manusia, atau unit kerja yang berkaitan dengan asesmen kompetensi/potensi ASN di lingkungan Instansi Daerah provinsi untuk Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur Ahli Pertama sampai dengan Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur Ahli Utama; dan c. unit kerja yang membidangi kepegawaian, sumber daya manusia, unit kerja yang berkaitan dengan asesmen kompetensi/potensi ASN di lingkungan Instansi Daerah kabupaten/kota untuk Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur Ahli Pertama sampai dengan Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur Ahli Madya.
