PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a. kesesuaian antara tugas dan fungsi Instansi Pemerintah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan mengenai organisasi dan tata kerja Instansi Pemerintah dengan uraian tugas Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur; b. Kebutuhan Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur pada Instansi Pemerintah disusun berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja; c. pengangkatan pegawai ASN dalam Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur berdasarkan ketersediaan kebutuhan jabatan; dan d. ketersediaan kebutuhan jabatan apabila terdapat:
- pembentukan unit kerja baru;
- kebutuhan jabatan belum terisi;
- Asesor SDM Aparatur mutasi, pindah ke dalam jabatan lain, berhenti, pensiun, atau meninggal dunia; dan/atau
- peningkatan volume Beban Kerja organisasi.
