PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 18
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, usulan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur yang sedang diproses atau telah mendapatkan rekomendasi dari pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pembinaan manajemen kepegawaian pada BKN tetap diproses berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur sampai dengan diterbitkannya penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendayagunaan aparatur negara.
