PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 13
BAB 3 — TAHAPAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ASESOR SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR
Penghitungan jumlah Kebutuhan Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c merupakan penjumlahan banyaknya target output/ hasil kerja dari setiap jenjang Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur yang diperoleh dari volume Beban Kerja dikali Persentase Kontribusi dibagi dengan SKR.
