Pasal 4
BAB 2 — PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS
(1) Pedoman penyusunan rencana strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan panduan bagi APIP dalam MENETAPKAN tujuan, sasaran, strategi, program dan kegiatan yang merupakan rujukan pelaksanaan kegiatan APIP dan agar Auditi dapat mengetahui tujuan, kewenangan dan tanggung jawab Inspektorat. (2) Standar Audit yang terkait dengan pedoman penyusunan rencana strategis, yaitu APIP harus:
a. menyusun rencana pengawasan tahunan dengan prioritas kegiatan yang mempunyai risiko terbesar dan selaras dengan tujuan organisasi; b. menyusun rencana strategis lima tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. menyatakan tujuan, kewenangan, dan tanggung jawab secara tertulis untuk disetujui dan ditandatangani pimpinan organisasi.
