Pasal 32
BAB 6 — PEDOMAN PENGENDALIAN MUTU PELAPORAN AUDIT
Standar Audit yang terkait dengan pedoman pengendalian mutu pelaporan Audit yaitu: a. Auditor harus membuat laporan hasil Audit sesuai dengan penugasannya yang disusun dalam format yang sesuai segera setelah selesai melakukan Auditnya; b. laporan hasil Audit harus dibuat secara tertulis dan segera, yaitu pada kesempatan pertama setelah berakhirnya pelaksanaan Audit; c. laporan hasil Audit harus dibuat dalam bentuk dan isi yang dapat dimengerti oleh Auditi dan pihak lain yang terkait; d. laporan hasil Audit harus tepat waktu, lengkap, akurat, objektif, meyakinkan, serta jelas, dan seringkas mungkin; dan e. laporan hasil Audit diserahkan kepada Kepala BKN, pimpinan Auditi, dan pihak lain yang diberi wewenang untuk menerima laporan hasil Audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
