Pasal 27
BAB 5 — PEDOMAN PENGENDALIAN MUTU PELAKSANAAN AUDIT
Pedoman pengendalian kesesuaian dengan program Audit dilakukan sebagai berikut:
a. pada program kerja audit yang telah mendapat pengesahan, atau perubahannya. daftar dalam program kerja audit merupakan perintah prosedur Audit sekaligus dasar untuk melakukan pengendalian atas kesesuaian kerja Audit dengan program kerja Audit; b. kesesuaian antara kertas kerja audit dengan program kerja audit ditunjukkan dengan mencantumkan nomor/indeks kertas kerja audit yang menjelaskan hal yang diperintahkan dalam program kerja audit; c. pemeriksaan dan pengesahan program Audit harus diberikan sebelum Audit dilaksanakan, yaitu dalam tahap perencanaan Audit; d. kolom realisasi dan referensi diisi setelah Audit dilaksanakan secara bertahap; dan e. pengesahan program kerja audit sebagaimana dimaksud pada huruf d, disetujui oleh Pengendali Teknis.
