Pasal 19
BAB 4 — PEDOMAN PENGENDALIAN MUTU PENYUSUNAN RENCANA DAN PROGRAM KERJA AUDIT
(1) Pengendalian mutu atas penyusunan rencana dan program kerja Audit pada tingkat tim Audit dilakukan oleh tim Audit dengan MENETAPKAN sasaran, ruang lingkup, metodologi dan alokasi sumber daya. (2) Dalam MENETAPKAN sasaran, ruang lingkup, metodologi dan alokasi sumber daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tim Audit mempertimbangkan: a. laporan hasil Audit sebelumnya, tindak lanjut atas rekomendasi yang berkaitan dengan sasaran Audit;
b. sasaran Audit dan pengujian yang diperlukan; c. kriteria yang digunakan untuk mengevaluasi organisasi, program, aktivitas dan fungsi; d. sistem pengendalian intern termasuk aspek lingkungan; e. kemungkinan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku; f. pemahaman hak dan kewajiban, hubungan timbale balik dan manfaat Audit bagi kedua pihak; g. pendekatan Audit yang efisien dan efektif; dan h. bentuk dan isi laporan hasil Audit.
