Pasal 13
BAB 3 — PEDOMAN PENGENDALIAN MUTU PERENCANAAN AUDIT
(1) Prosedur penyusunan kegiatan rencana strategis dituangkan dalam rencana pengawasan jangka menengah lima tahunan dilaksanakan sebagai berikut: a. pengendali mutu atau pengendali teknis membuat rencana pengawasan jangka menengah lima tahunan berdasarkan rencana strategis dan data peta pengawasan; b. penetapan sasaran sebagaimana dimaksud pada huruf a, rencana strategi dan program serta peta pengawasan disusun dalam rencana pengawasan lima tahunan yang dijabarkan dalam obyek Audit berupa entitas, program, dan kegiatan; c. rencana strategis yang telah ditetapkan, setiap obyek pengawasan yang telah didaftar dialokasikan untuk tahun mana akan dilaksanakan; dan d. rencana pengawasan lima tahunan ditetapkan oleh inspektur. (2) Formulir rencana pengawasan lima tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dibuat
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
