PERATURAN_BKN
PETUNJUK TEKNIS PEMBERHENTIAN
Pasal 2
Ruang lingkup petunjuk teknis pemberhentian PNS dalam
Peraturan Badan ini meliputi:
jenis pemberhentian PNS;
pelaksanaan pemberhentian PNS;
penyampaian keputusan pemberhentian;
pemberhentian sementara;
pengaktifan kembali;
kewenangan pemberhentian, pemberhentian sementara,
dan pengaktifan kembali;
hak kepegawaian bagi PNS yang diberhentikan; dan
uang tunggu dan uang pengabdian.
