PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2013 tentang KAMUS JABATAN FUNGSIONAL UMUM PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 1
Kamus Jabatan Fungsional Umum Pegawai Negeri Sipil adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
