PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2012 tentang KETENTUAN TEKNIS PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR...
Pasal 8
Keputusan penyesuaian gaji pokok Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dan tembusan disampaikan kepada: a. Kepala Badan Kepegawaian Negara, up. Deputi Bidang Informasi Kepegawaian; b. Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara yang bersangkutan; c. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Pemegang Kas (PEKAS)/Biro/Bagian Keuangan Daerah yang bersangkutan; d. Pembuat Daftar Gaji yang bersangkutan; dan e. Pejabat lain yang dianggap perlu.
