PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2012 tentang KETENTUAN TEKNIS PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR...
Pasal 5
Keputusan pendelegasian wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disampaikan kepada pejabat yang diberi delegasi dan tembusan disampaikan kepada: a. Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan; b. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Pemegang Kas (PEKAS)/Biro/Bagian Keuangan instansi yang bersangkutan; dan c. Pejabat lain yang dianggap perlu.
