PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2012 tentang KETENTUAN TEKNIS PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR...
Pasal 12
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak 1 Januari 2012. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2012 KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA,
EKO SUTRISNO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
