PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2012 tentang KETENTUAN TEKNIS PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR...
Pasal 1
(1) Gaji pokok Pegawai Negeri Sipil menurut golongan ruang dan masa kerja golongan sebagaimana tercantum dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2011, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2012 disesuaikan dengan gaji pokok menurut golongan ruang dan masa kerja golongan sebagaimana tercantum dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH Nomor 15 Tahun 2012. (2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk: a. Calon Pegawai Negeri Sipil; dan b. Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Pejabat Negara.
