PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PENGALIHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 7
BAB 3 — TATA CARA PENGALIHAN
Untuk kelancaran pelaksanaan pengalihan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Lingkungan Hidup menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dapat dibentuk Tim Pelaksana Pengalihan dan Penataan Kepegawaian yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
