PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PENGALIHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 4
BAB 3 — TATA CARA PENGALIHAN
(1) Pejabat Yang Berwenang wajib membuat daftar nominatif Pegawai Negeri Sipil di lingkungannya yang akan dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini. (3) Daftar Nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
