PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 7
BAB 3 — UNSUR KEGIATAN, SUB UNSUR KEGIATAN, DAN URAIAN KEGIATAN
(1) Unsur utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri dari: a. pendidikan; b. produksi, penyiaran dan layanan media baru; dan c. pengembangan. (2) Sub unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Pendidikan, meliputi:
- pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar;
- pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang produksi, penyiaran dan layanan media baru, serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP)/sertifikat; dan 3) pendidikan dan pelatihan prajabatan. b. Produksi, penyiaran dan layanan media baru, meliputi:
- produksi acara siaran;
- penyiaran;
- layanan media baru; dan 4) pengembangan sistem penyiaran. c. pengembangan profesi, meliputi:
- pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang produksi, penyiaran, dan layanan media baru;
- penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang produksi, penyiaran, dan layanan media; dan 3) penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang produksi, penyiaran, dan layanan media baru. (3) Unsur penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas: a. pengajar atau pelatih pada pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang produksi, penyiaran, dan layanan media baru; b. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang produksi, penyiaran, dan layanan media baru; c. keanggotaan dalam Organisasi Profesi; d. keanggotaan dalam Tim Penilai; e. perolehan Penghargaan/Tanda Jasa; dan f. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya.
