PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 28
BAB 11 — TIM PENILAI DAN TIM TEKNIS
(1) Anggota Tim Teknis terdiri atas para ahli, yang berstatus sebagai PNS atau bukan berstatus PNS yang mempunyai kemampuan teknis yang diperlukan. (2) Tugas pokok Tim Teknis memberikan saran dan pendapat kepada Ketua tim Penilai dalam hal penilaian kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu. (3) Tim Teknis menerima tugas dari dan bertanggung jawab kepada Ketua Tim Penilai. (4) Pembentukan Tim Teknis hanya bersifat sementara apabila terdapat kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
