PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 23
BAB 9 — PENILAIAN KINERJA DAN HUKUMAN DISIPLIN
(1) Penyusunan SKP Jabatan Fungsional Pranata Siaran ditetapkan sebagai berikut: a. SKP Pranata Siaran disusun awal tahun akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung; b. SKP Pranata Siaran disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan; dan c. SKP Pranata Siaran diambil dari butir kegiatan yang merupakan turunan dari penetapan kinerja unit berdasarkan pada tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk masing-masing jenjang jabatan. (2) Penilaian kinerja Pranata Siaran dilakukan minimal 1 (satu) kali dalam setahun.
(3) Penilaian kinerja Pranata Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinilai oleh atasan langsung.
