Pasal 21
BAB 8 — TARGET ANGKA KREDIT MINIMAL DAN ANGKA KREDIT KUMULATIF
(1) Penetapan target Angka Kredit minimal setiap tahun bagi Jabatan Fungsional Pranata Siaran untuk setiap jenjang sebagai berikut: a. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Pranata Siaran Ahli Pertama; b. 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Pranata Siaran Ahli Muda; dan c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit untuk Pranata Siaran Ahli Madya. (2) Jumlah target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud pada huruf c, tidak berlaku bagi Pranata Siaran Ahli Madya yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Jumlah angka kredit minimal yang dipersyaratkan bagi Jabatan Fungsional Pranata Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) digunakan sebagai dasar untuk penilaian SKP.
