PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 2
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS JABATAN, KATEGORI, JENJANG JABATAN, DAN PANGKAT DAN GOLONGAN RUANG
(1) Pranata Siaran berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang produksi, penyiaran dan layanan media baru pada media Radio dan Televisi di lingkungan RRI dan TVRI. (2) Pranata Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS. (3) Pranata Siaran berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas, sesuai kebutuhan instansi pemerintah yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas di bidang produksi, penyiaran dan layanan media baru.
